Redaksi
Redaksi

Minggu, 06 Desember 2020 07:16

Pimpinan KPK menggelar konferensi pers dan menghadirkan tersangka OTT dana bansos Covid-19. (Foto: Detik)
Pimpinan KPK menggelar konferensi pers dan menghadirkan tersangka OTT dana bansos Covid-19. (Foto: Detik)

KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19

Diduga ikut terciprat dana bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara ditetapkan tersangka.

JAKARTA, BUKAMATA - Dini hari, di Gedung Merah Putih Kuningan, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), memamerkan tiga orang berompi oranye. Mereka masing-masing, Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pihak vendor bansos Covid-19 serta, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK hingga Sabtu dini hari kemarin, turut menyeret nama penjabat lainny di Kemensos, Adi Wahyono, dan yang lebih mengejutkan Mensos Juliari Batubara.

Setelah melakukan pendalaman, KPK lantas menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers dinihari tadi di KPK mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.

Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.

Uang itu kata Firli, sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD171,085 dan sekitar SGD23.000.

KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu, Juliari Batubara selaku Mensos dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Adi Wahyono. Peran ketiganya diduga sebagai penerima.

Kemudian dua orang lainnya yang diduga sebagai pemberi, yakni, Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke selaku swasta.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#OTT KPK #Dana Bansos

Berita Populer