PALOPO, BUKAMATA - GL (21) dibekuk polisi dari Polres Palopo pada Kamis sore, 3 Desember 2020. Dia sudah 48 kabur dari kejaran aparat. Itu setelah terbukti membawa lari seorang gadis yang baru berusia 14 tahun.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengungkapkan, kejadiannya berawal pada Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu. Korban tidak pulang ke rumah. Orang tua yang mencarinya, lalu melapor ke polisi.
Menerima laporan ibu korban, polisi langsung melakukan pencarian. Enam hari kemudian, korban ditemukan di wilayah Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Tepatnya pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Kepada polisi, korban mengaku dibawa kabur pacarnya. Inisialnya GL. Bahkan pengakuan korban, mereka sempat berhubungan badan satu kali.
"Dia (pelaku) juga sudah ngaku mencabuli ini korban sebanyak satu kali," ungkap AKBP Alfian.
BERITA TERKAIT
-
Pilkada Palopo Diulang, Nursal Jadi Pengacara Pertama yang Pecahkan Rekor PSU di Sulsel
-
Sosialisasikan Insentif Merdeka, UPTB Wilayah Palopo Sambangi Pasar Tradisional
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Tim Wasev Gabungan Tinjau Progres TMMD Kodim 1403/Palopo di Desa Pammesakang