Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Seorang gadis di bawah umur, dibawa kabur pacarnya. Korban yang baru berusia 14 tahun itu, mengaku sudah berhubungan badan satu kali dengan pelaku.
PALOPO, BUKAMATA - GL (21) dibekuk polisi dari Polres Palopo pada Kamis sore, 3 Desember 2020. Dia sudah 48 kabur dari kejaran aparat. Itu setelah terbukti membawa lari seorang gadis yang baru berusia 14 tahun.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengungkapkan, kejadiannya berawal pada Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu. Korban tidak pulang ke rumah. Orang tua yang mencarinya, lalu melapor ke polisi.
Menerima laporan ibu korban, polisi langsung melakukan pencarian. Enam hari kemudian, korban ditemukan di wilayah Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Tepatnya pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Kepada polisi, korban mengaku dibawa kabur pacarnya. Inisialnya GL. Bahkan pengakuan korban, mereka sempat berhubungan badan satu kali.
"Dia (pelaku) juga sudah ngaku mencabuli ini korban sebanyak satu kali," ungkap AKBP Alfian.
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46