Redaksi
Redaksi

Sabtu, 05 Desember 2020 14:12

Ilustrasi
Ilustrasi

Larikan dan Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Palopo Ini Dibekuk Setelah 48 Hari Buron

Seorang gadis di bawah umur, dibawa kabur pacarnya. Korban yang baru berusia 14 tahun itu, mengaku sudah berhubungan badan satu kali dengan pelaku.

PALOPO, BUKAMATA - GL (21) dibekuk polisi dari Polres Palopo pada Kamis sore, 3 Desember 2020. Dia sudah 48 kabur dari kejaran aparat. Itu setelah terbukti membawa lari seorang gadis yang baru berusia 14 tahun.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengungkapkan, kejadiannya berawal pada Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu. Korban tidak pulang ke rumah. Orang tua yang mencarinya, lalu melapor ke polisi.

Menerima laporan ibu korban, polisi langsung melakukan pencarian. Enam hari kemudian, korban ditemukan di wilayah Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Tepatnya pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Kepada polisi, korban mengaku dibawa kabur pacarnya. Inisialnya GL. Bahkan pengakuan korban, mereka sempat berhubungan badan satu kali.

"Dia (pelaku) juga sudah ngaku mencabuli ini korban sebanyak satu kali," ungkap AKBP Alfian.

#Pencabulan anak di bawah umur #palopo