MAKASSAR, BUKAMATA - Pria itu terdeteksi dari video yang beredar. Mengenakan pakaian serbah hitam, juga topi serba hitam. Di video, dia terlihat merentangkan ketapel dengan anak panah dari besi. Itu saat membubarkan aksi massa yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab di depan Monumen Mandala.
Ada satu pendemo kena anak panah atau busur. Namanya Prawira Dirga. Anak panah itu menancap di punggung kirinya. Sempat dilarikan ke RS Pelamonia. Namun karena tak ada spesalis bedah, Prawira pun dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Polisi sudah menangkap pelaku. Namanya Riswandi (37). Ditangkap di kediamannya, di Jl Sungai Limboto. Sebenarnya sudah ditangkap pada Selasa malam, 1 Desember 2020.
Polisi juga menyita barang bukti, berupa 27 anak panah, 5 ketapel, juga bom molotov.
"Alat bukti ada 27 busur, 5 katapel, 5 botol molotov, dan 1 minyak tanah yang masih belum digunakan ataupun dikemas," beber Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning.
Riswandi telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Tersangka juga dituding melanggar Lembaran Negara (LN) Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman 10 tahun penjara," tambah Bagas.
Terkait motif pembubaran demo menolak HRS, masih didalami polisi. Riswandi diperiksa intensif.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Polisi Turunkan Ribuan Personel Amankan Demo di Depan Gedung DPR/MPR Hari Ini
-
Dukungan PA 212 di Pilpres Tunggu Nasihat Habib Rizieq
-
Save Rocky Gerung, Aliansi Ummat Islam Turun ke Jalan di Makassar
-
Ribuan Perangkat Desa Demo Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Depan Gedung DPR/MPR RI
-
Warga Lantimojong Pertanyakan Akses Jalan ke Kampungnya