Redaksi
Redaksi

Rabu, 02 Desember 2020 15:21

Direktur Laksus, Muhammad Ansar
Direktur Laksus, Muhammad Ansar

Kasus PLTS Jalan di Tempat, Laksus Minta Tersangka Harus Segera Diadili

Kejati Sulsel diminta berani menyeret tersangka dugaan korupsi PLTS Takalar ke meja hijau.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Pasca menunjuk dua tersangka, awal November lalu, kasus PLTS Desa terisolir di Takalar terkesan jalan di tempat. Lantaran tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk diadili.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar saat dikonfirmasi menduga, Kejati Sulsel kemungkinan tak memiliki keberanian yang cukup untuk segera mengadili tersangka. Yang kata Dia, salah seorang di antaranya adalah pejabat di Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM.

"Tersangka kasus ini salah satunya adalah mantan pejabat di kementerian ESDM, dari Dirjen EBTKE. Makanya kita curiga Kejati tidak cukup berani untuk segera membawa mereka untuk diadili," ujarnya.

Ansar lebih jauh mengatakan, sejak penetapan tersangka seharusnya Kejati Sulsel sudah kepalang tanggung. Sehingga, tidak perlu ada keraguan lagi untuk menyeret kedua tersangka untuk diadili di Pengadilan Tipikor.

Alih-alih mencari keterlibatan pihak lainnya, Ansar mengatakan Kejati Sulsel hanya memeriksa Mantan Dirjen Kelistrikan EBTKE, Kementerian ESDM Rida Mulyana serta Bupati Takalar.

"Tapi apa hasilnya? Gak ada penetapan tersangka lagi sampai sekarang kan?, makanya kami menilai Kejaksaan sekarang masih ragu. Padahal seharusnya inikan sudah kepalang tanggung yah bawa saja untuk diadili tersangka yang sudah ditetapkan. Biar fakta persidangan yang membongkar siapa oknum lain yang terlibat," pungkasnya.

Diketahui program penerangan untuk desa terpencil di Kabupaten Takalar ini dikerjakan oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2016-2017 dengan menggandeng rekanan dari PT INTI.

Namun disayangkan belum lama PLTS tersebut beroperasi, desa kembali gelap lantaran diduga panel surya dan alat penyimpan daya tidak berfungsi dengan baik. Bahkan dikabarkan bohlam di rumah-rumah warga desa tidak lebih terang dari pelita milik warga.

Berdasarkan kejadian itu, Kejaksaan Tinggi Sulsel menyelidiki perkara tersebut dan akhirnya pada awal November lalu menetapkan dua orang tersangka, masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek PLTS Takalar Dirjen EBTKE Kementerian ESDM berinisial D, serta Direktur PT Inti yang merupakan rekanan proyek tersebut.

Penulis : Chaidir
#Laksus #PLTS

Berita Populer