Redaksi
Redaksi

Jumat, 13 November 2020 17:24

Direktur Laksus, Muh Ansar
Direktur Laksus, Muh Ansar

Anggota Komisi III Respons Pengaduan Kasus Dugaan Korupsi BPNT Sulsel

Laporan Laksus soal dugaan korupsi BPNT direspons Komisi III DPR RI.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mengadukan penanganan kasus korupsi penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan ke anggota Komisi IlI DPR RI di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Direktur LAKSUS, Muh Ansar. Kata Dia, perkara itu dilaporkan pada anggota Komisi III DPR RI, Supriansah saat dirinya terbang ke Jakarta beberapa waktu kemarin.

"Alasannya kami LAKSUS, ingin agar proses penyelidikan serta penyidikan perkara yang sedang ditangani penyidik Polda Sulsel bisa berjalan proporsional serta profesional," ujarnya.

Ia menuturkan, Anggota Komisi III, Supriansa yang ditemui sangat merespon pengaduan yang disampaikan secara lisan tersebut. Namun meski demikian Supriansah menyarankan agar

Laporan tersebut dilakukan secara tertulis pada Komisi III.

Direktur LAKSUS, Muh Ansar, menegaskan, sejumlah penggiat antikorupsi di Sulsel menyoroti penanganan kasus ini. Menurut dia, proyek bantuan pangan non tunai ini sangat rawan di mark up. Soalnya paket bantuan yang disalurkan sudah dalam bentuk paket tanpa mempertimbangkan prioritas kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat.

Proyek ini, kata Muh Ansar, tidak tersosialisasi dengan baik terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), utamanya soal tentang hak mereka terhadap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diguyurkan pemerintah guna menekan angka stunting.

Akibatnya, proyek ini rawan di mark up mengingat bisa "dimainkan" selisih harga sembako dengan dana dalam rekening KPM yang masuk setiap bulannya Rp200 ribu.

"KPK harus turun tangan mengingat ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di Sulsel dalam proyek ini. Intinya, dugaan selisih harga dalam setiap bantuan yang disalurkan itu bisa ditaksir, sekitar Rp15 ribu per KPM. Jadi kalo jumlah KPM jutaan berapa nilai yang dimark up. Kasus ini harus tuntas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Muh Ansar.

"Ini kasus bukan main main. Hak hak masyarakat kecil di kebiri. Kasus ini wajib tuntas. Kami minta semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini diseret ke hadapan hukum," tegas Muh Ansar.

Penulis : Chaidir
#kasus BPNT #Laksus

Berita Populer