Redaksi
Redaksi

Selasa, 01 Desember 2020 13:43

Dirnarkoba Kejagung, Darmawel bersama para aspidum dan kasi narkoba Kejati se-Indonesia.
Dirnarkoba Kejagung, Darmawel bersama para aspidum dan kasi narkoba Kejati se-Indonesia.

Di Makassar, Dirnarkoba Kejagung Minta Jaksa Berhenti Penjarakan Pecandu Narkoba

Dirnarkoba Kejagung RI, Darmawel menegaskan, jaksa harus berhenti memenjarakan pecandu narkoba. Cukup direhabilitasi saja. Ini kata dia, sebagai solusi atas over kapasitasnya Lapas di seluruh Indonesia.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Sejumlah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Kepala Seksi (Kasi) Narkoba dari 13 Kejati se-Indonesia, dikumpulkan Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel di salah satu hotel di Kota Makassar, Selasa (1/12/2020). Itu dalam rangka pelatihan tentang Tuntutan Rehabilitasi Dalam Kasus Narkotika dan Penanganan Kasus TPPU dari Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Darmawel menegaskan, agar jaksa ke depannya dapat mengubah pola pikirnya dengan tidak lagi memenjarakan para penyalahguna narkotika, yang masuk kategori pecandu.

Menurutnya, langkah ini selain dalam rangka implementasi restoratif justice, ini juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi over kapasitas di lapas dan rutan.

"sejauh ini over capacity di Lapas dan Rutan terjadi, dikarenakan banyaknya pengguna narkotika dipenjarakan oleh Kepolisian, BNN serta Jaksa. Padahal sesuai aturan, mereka yang dikategorikan pecandu bisa di rehabilitasi saja," terangnya.

Melihat masih banyaknya anggapan untuk memenjarakan pecandu, Darmawel mengatakan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah mengubah pola pikir ini. Karena kata Dia, ternyata sekarang ada aturan baru, yang memungkinkan bagi para pecandu untuk tidak harus dipenjarakan. Namun hanya diberi rehabilitasi saja.

"Udah ada aturannya itu, jadi pelaku penyalahguna atau pecandu tidak harus masuk penjara, tapi bisa di rehabilitasi saja dengan tujuan memberikan pemulihan kesehatannya. Sehingga yang tadinya dia kecanduan menjadi tidak kecanduan, yang tadinya dia pakai menjadi gak pakai lagi," terang Darmawel di Novotel siang tadi.

Menurutnya, dalam Sema No. 4 Tahun 2010 telah dijelaskan, mereka (pelaku) penyalahguna narkotika yang positif menggunakan narkotika dapat diberi rehabilitasi dengan syarat hanya 8 butir bagi penyalahguna ekstasi, 1 gram kebawah bagi penyalahguna sabu-sabu dan 5 gram kebawah bagi penyalahguna Ganja.

"SEMA ini yang nantinya menjadi salah satu acuan terutama bagi Jaksa untuk memberikan pertimbangan assesment rehabilitasi pada Tim assesment terpadu yang saat ini sudah terbentuk, makanya kita sementara ini sengaja melakukan pelatihan," bebernya.

Kata Darmawel, dalam pelatihan yang bertempat di Kota Makassar ini, seluruh Aspidum dan Kasi Narkoba dari 13 Kejati di Indonesia hari ini dikumpulkan untuk mengikuti pelatihan tuntutan Rehabilitasi, dalam kasus narkotika dan penanganan TPPU narkotika.

Menurutnya, dalam menangani perkara Narkotika, ke depannya jaksa akan dilibatkan dalam tim assesment terpadu yang terdiri dari unsur BNN, Kepolisian serta Kejaksaan.

Mereka nantinya akan memberi penilaian dalam perkara tindak pidana narkotika, apakah assesment atau rekomendasi rehabilitasi bisa diberikan atau tidak. Mereka yang tergabung dalam tim assesment terpadu inilah yang akan memberi penilaian.

Penulis : Chaidir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejati Sulsel #narkoba

Berita Populer