Andi Akmal Minta Bulog Kembali Menjadi Lembaga Pengendali Pangan yang Mumpuni
Andi Akmal Pasluddin, meminta Bulog kembali menjadi lembaga pengendali pangan yang mumpuni.
JAKARTA, BUKAMATA -- Mendengar Kementerian BUMN berencana membentuk Holding BUMN Pangan dengan suntikan anggaran Rp1 triliun berupa PMN, anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II, Andi Akmal Pasluddin, meminta kepada pemerintah melalui komisi IV DPR, agar Bulog kembali pada regulasi awal, tanpa berlabel korporasi yang mencari untung.

Akmal mengatakan, tiga pilar Utama Bulog ini, menjadi rancu ketika membonceng label perusahaan. Yang ia maksud tiga pilar utama itu adalah, ketahanan pangan melalui persediaan yang cukup, akses dan harga beras yang terjangkau oleh masyarakat, serta melakukan stabilisasi harga.
"Selama ini fungsi Bulog menjadi tersandera akibat tuntutan mencari keuntungan. Ujungnya, rakyat yang mendapat kesusahan, terutama para petani. Dilema Bulog terjadi akibat regulasi yang berubah semenjak 20 Januari 2003," tutur Akmal.
Bulog yang dulu statusnya LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen), berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog, lewat Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini melihat, ketika Calon Perusahaan Holding BUMN Pangan yang akan membangun banyak warehouse, cold storage dan pabrik es untuk perbaiki fasilitas logistik, menjadi jalan kembalinya Bulog sebagai lembaga yang sesuai harapan, yakni menjadi tangan pemerintah penstabil pangan di masyarakat.
Bisa saja, Bulog bersinergi dengan Holding Pangan, tapi kekuasaanya tidaklah di bawah kementerian BUMN. Tetapi, lembaga yang langsung di bawah presiden.
"Jadi Bulog akan menjadi lembaga yang cukup kuat dan mumpuni, menangani berbagai persoalan pangan di lapangan. Terutama persoalan ketersediaan dan distribusi," ucap Akmal.
Politisi PKS ini menjelaskan, hingga saat ini negara ini masih mimpi-mimpi saja terkait swasembada pangan. Amanat UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan untuk mencapai kedaulatan pangan dan kemandirian pangan, belum juga terealisasi. Kata Akmal, hanya sekadar tulisan di atas kertas. Persoalan sangat mendasar aturan atau regulasi tidak paten, berubah sana-sini bahkan semakin buruk ketika dihadapkan dengan UU Cipta Kerja.
"Saya berharap, Bulog di hilirnya berfungsi sesuai tujuan utamanya. Yakni menjaga ketahanan pangan. Bagaimana harus menyediakan beras dalam jumlah yang cukup, akses dan harga yang terjangkau dan harganya stabil sepanjang tahun dapat terealisasi ke depannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," tutup legislator asal Bone ini.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
