MAKASSAR, BUKAMATA - Kendos (18), keluar dari sebuah rumah di Jalan Barukang, Sabtu dini hari, 29 November 2020. Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar yang mengintai, membuntutinya.
"Hap!!!", Kendos dibekuk. Dia tak berkutik saat digeledah. Sebuah saset berisi kristal bening diambil dari kantongnya. Juga anak panah dan ketapel.
Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim mengatakan, warga setempat juga menyebutkan kalau Kendos adalah provokator tawuran. Aksi perkelahian massal di Jalan Barukang, sering akibat ulah Kendos. Pelaku, juga mengakuinya.
Saat ini Kendos masih berstatus pengguna, untuk narkoba jenis sabu yang ditemukan. Polisi masih akan memeriksa lebih dalam lagi.
Dia akan dijerat pasal berlapis terkait narkotika dan kepemilikan senjata tajam. Selama proses pemeriksaan kata Ipda Burhanuddin, FI akan didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
BERITA TERKAIT
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika
-
Viral di Sosmed, Seorang Pria Diduga Konsumsi Narkoba di Depan Anak Dibawah Umur
-
Kapolres Wajo Tegaskan Narkoba dan Judi Online sebagai Extraordinary Crime di Sosialisasi K3 PLN
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut