MAKASSAR, BUKAMATA -- Menkopolhukam Mahfud MD, mengumpulkan sejumlah Kapolres serta Kajari se Sulawesi Selatan pagi tadi di Claro Hotel, Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (26/11/2020).
Hal itu dilakukan tidak lain untuk membangun kesamaan persepsi antar penegak hukum mengenai implementasi restoratif Justice.
Mahfud mengatakan, restoratif justice sistem ke depannya, diharapkan dapat diterapkan dan diimplementasikan oleh para penegak hukum, baik kepolisian ataupun kejaksaan.
"Yang muncul sekarang ini di masyarakat adalah penegak hukum malah menjalankan koruptif justice, manipulatif justice. Itu karena memang penegak hukum menghukum orang sesuai selera, atau membebaskan sesuai seleranya," ujarnya.
Melihat situasi itu kata Mahfud, maka penegakan hukum kita memang mesti dievaluasi.
"Karenanya, mengapa restoratif justice ini sangat kita tekankan. Saya yakin kalau ini bisa diimplementasikan, dipahami dan terharmonisasi antar penegak hukum maka paradigma masyarakat akan berubah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Jan S. Maringka, Jaksa Senior dengan Rekam Jejak Penguatan Penegakan Hukum dan Inovasi Pelayanan Publik
-
Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Makassar Perintahkan Kejati Segera Bebaskan Bahtiar Baharuddin
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
-
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
-
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejaksaan