Redaksi
Redaksi

Rabu, 25 November 2020 09:17

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Kiri), Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin (kanan)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Kiri), Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin (kanan)

Tim Hukum Danny-Fatma Adukan Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar ke Kemendagri

Juru bicara Tim Hukum Danny-Fatma, Adnan Buyung Aziz, mengatakan pihaknya menilai para terlapor tidak bersikap netral dan mengarahkan bawahannya ke paslon tertentu.

MAKASSAR, BUKAMATA - Tim hukum paslon Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) mengadukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin ke Kementerian Dalam Negeri karena dinilai tidak bersikap netral dalam Pilwakot Makassar. Selain dua pejabat tersebut, sejumlah pejabat lainnya ikut dilaporkan, yaitu Camat Ujung Pandang, Camat, Sekcam Ujung Tanah, dan Lurah Labuang Baji.

Juru bicara Tim Hukum Danny-Fatma, Adnan Buyung Aziz, mengatakan pihaknya menilai para terlapor tidak bersikap netral dan mengarahkan bawahannya ke paslon tertentu.

"Mereka semua sudah dilaporkan ke Mendagri, Dirjen Otoda, dan Komisi ASN, semuanya sama soal ketidaknetralan dan mengarahkan orang lain ke paslon tertentu," ungkap Adnan.

Sebelum berangkat ke Jakarta, tim hukum yang biasa disebut Tim Hukum Idamanta ini mengumpulkan bukti-bukti, berupa rekaman suara dan bukti-bukti lain yang mengarah pada ketidaknetralan ASN dan pejabat di lingkup Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar dalam Pilwalkot Makassar.

Sebelumnya, tim hukum Idamanta juga telah melaporkan persoalan ketidaknetralan ASN Pemkot Makassar ini ke Bawaslu, namun penyelidikannya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Hal ini menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan unsur penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu yang juga terdiri dari aparat kepolisian dan kejaksaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer