Redaksi : Rabu, 25 November 2020 12:58
Uca (baju abu-abu) dan Kasmuddin (baju oranye), ditangkap Polres Kendari. (Foto: Sitti Herlina/Detik)

KENDARI, BUKAMATA - Sabtu malam, 14 November 2020. Entah karena apa, seorang wanita bernama Uca, bertengkar dengan karyawan salah satu kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Uca begitu sakit hati. Lalu, dia menelepon seorang pria. Namanya, Kasmuddin. "Bakar itu kafe!!!" perintahnya.

Instruksi itu baru bisa dilaksanakan Kasmuddin pada Selasa dini hari, 17 November 2020. Berbekal bensin dalam botol air minum mineral, dia berangkat di TKP.

Saat itu, Kasmuddin melihat pemilik kafe, LS, sedang duduk di depan kafenya. Dia sedang persiapan pulang. Kasmuddin lalu menyiramkan bensin ke kafe, lalu menyulut api. "Byarr!!!" api membesar seketika.

LS juga mengalami luka bakar. Sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, empat hari dirawat di rumah sakit, nyawa LS tidak tertolong.

Kasmuddin lalu diamankan bersama Uca. "Kita amankan semalam pelaku pembakaran atas nama Kasmudin alias Pis, dengan barang bukti satu botol aqua yang berisi bensin yang digunakan untuk membakar kios," kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto di Mapolres Kendari, Selasa (24/11/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 juncto 55 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.