Redaksi : Rabu, 25 November 2020 06:15
Praka Martin menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan.

MEDAN, BUKAMATA -- Mengenakan seragam loreng TNI, juga masker loreng, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, hadir di ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). Di sampingnya berdiri provost.

Dengan sikap siap sempurna, wajah Praka Martin tegang mendengarkan tuntutan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan ke Praka Martin. Juga pemecatan dari institusi TNI. Itu setelah menghabisi nyawa istrinya, Ayu Lestari (26). Praka Martin tak sendiri melakukannya. Dia dibantu selingkuhannya, Samaria Magdalena Simatupang (30), juga seorang wanita yang dibayar Rp2,5 juta, Winda Novianti Simanjuntak (28). Keduanya saat ini diproses di Polres Tapanuli Tengah.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim membacakan tuntutan dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan, didampingi hakim anggota Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, mempersilakan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

"Siap, berpikir pikir dulu," kata Praka Martin usai berdiskuai dengan pengacaranya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," nasihat Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Dalam sidang terungkap, bagaimana Praka Martin menghabisi istrinya. Itu telah direncanakan dengan selingkuhannya, Samaria. Skenarionya, Ayu seolah-olah jadi korban begal.

Aksi keji tersebut dilakukan pada 9 April 2020. Saat itu sekitar pukul 22.00 WIB. Martin membonceng Ayu naik sepeda motor ke Jalan Baru, Kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapteng, yang menjadi lokasi eksekusi.

Di sekitar lokasi, tersangka Winda dan Samaria sudah siap di atas sepeda motor. Winda yang membawa motor. Samaria di boncengan, sudah siap dengan besi ulir di tangan.

Saat melintasi Samaria, Praka Martin melambatkan laju sepeda motor di sebuah tempat sepi. Di situlah, Winda memepetkan sepeda motor mereka, lalu Samaria memukul kepala korban dengan besi ulir.

Setelah korban terjatuh, Praka Martin meraih besi ulir dari tangan Samaria, lalu ikut memukul kepala Ayu.

Setelah memastikan istrinya tewas, Praka Martin kemudian menyeret jasad korban ke semak-semak. Selanjutnya, ketiga tersangka kemudian meninggalkan lokasi.

Seminggu kemudian, Martin melaporkan hilangnya Ayu dan sepeda motornya.

Rabu, 20 Mei 2020, warga digegerkan penemuan tengkorak dan tulang-belulang manusia berserakan di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Setelah diselidiki, ternyata tulamg belulang itu milik Ayu Lestari. Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS lalu diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.