Redaksi
Redaksi

Sabtu, 21 November 2020 13:46

Bukti penerimaan berkas laporan di Polrestabes Makassar.
Bukti penerimaan berkas laporan di Polrestabes Makassar.

Oknum Lurah dan Camat Dilapor Selewengkan Retribusi Sampah

Oknum camat dan lurah, dilaporkan ke polisi. Kedua oknum itu diduga melakukan penyelewengan retribusi sampah.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Dugaan penyelewengan dana retribusi sampah oleh oknum lurah dan camat, dilaporkan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) ke Polrestabes Makassar pada 18 November lalu.

Awalnya, AMPD menemukan dua lembar kuitansi retribusi sampah penyetoran ke Dinas Pendapatan Daerah tahun 2019. Dalam kuitansi tersebut, Ketua AMPD, Dwi Putra Kurniawan mengaku melihat ada kejanggalan nilai.

"Bagaimana tidak, di kwitansi tersebut ada nilai yang berbeda. Satunya Rp130 juta yang satunya Rp90 juta lebih. Sehingga kita duga ini dilakukan untuk mengambil selisih. Jadi yang sengaja dipotong," bebernya.

Kendati begitu, ia berharap, laporannya itu dapat ditindaklanjuti pihak kepolisian Polrestabes Makassar. "Hal itu agar terang siapa oknum yang kelakuannya lebih 'sampah' dari sampah tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kanit IV Tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Saleh saat dikonfirmasi, tak menampik laporan tersebut.

"Iya Pak, laporan itu sudah kami terima beberapa hari lalu," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sementara akan melakukan penelitian laporan. Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan menentukan apakah akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Masih kami dalami laporannya, kalau ada bukti permulaan kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Penulis : Chaidir
#Kasus Korupsi