MAKASSAR, BUKAMATA -- Oenardi alias Ayong (66), Direktur PT Ardywira Primakarsa yang diketahui merupakan DPO Korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange, di Desa Batuputeh, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap. Itu setelah 7 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Barru. Ayong adalah buronan ke-113 Kejati Sulsel yang ditangkap.
Ayong ditangkap di rumahnya di perumahan Taman Toraja, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Susel, pada Jumat (20/11/2020).
Penangkapan Ayong dilakukan oleh gabungan tim dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan, Ayong masuk DPO sejak tahun 2013, berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA) nomor 254 K/Pid.Sus/2011.
Putusan MA tersebut menjatuhkan hukuman badan terhadap terpidana Ayong selama 2 tahun penjara.
Hanya saja, sejak turunnya putusan MA itu, Ayong belum pernah menjalani hukuman penjara, sehingga masuk dalam DPO Kejari Barru sejak tahun 2012.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami lakukan pencarian tetapi tidak berhasil kami temukan tempat tinggalnya. Dan baru pada hari ini, berhasil ditangkap," kata Andi Ardiaman.
Andi Ardiaman mengatakan, Ayong melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ayong terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange tahap 1 tahun anggaran 2005 di Barru dengan temuan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Adapun anggaran pekerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2005 sebesar Rp4.315.858.000.
Namun, lanjut Andi Ardiaman, proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awarange tahap 1 mandek.
Ayong tidak sendiri terseret dalam kasus tersebut, melainkan ada 3 terpidana lainnya yang masih dalam pengejaran Kejari Barru.
"Ayong akan menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Makassar," ungkap Andi Ariaman.
Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan program pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan transportasi laut tahun anggaran 2005 di Kantor Pelabuhan Awarange.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ardywira Primakarsa. Adapun modus korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut, yakni kekurangan volume pegerjaan. (dir)
BERITA TERKAIT
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar
-
Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Model Fitri Assiddikki Diduga Terima Rp2 Miliar Lebih dan Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
-
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
-
Akal-akalan Dadan Hindayana CS di Program MBG, Mark Up Hingga Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Triliunan Rupiah