Redaksi : Jumat, 20 November 2020 09:43
ilustrasi

MASAMBA, BUKAMATA - Tujuh bulan lalu, Putu Tirta (50), dicerai istri. Putu menduga penyebabnya adalah WS (40). Pemanjat kelapa itu diduga selingkuhan istrinya. Dendam itu pun berkecamuk, tersimpan selama tujuh bulan.

Kamis, 19 November 2020 kemarin, kesempatan untuk membalas dendam baru datang. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, membeber kronologinya.

Saat itu pukul 11.30 Wita. Pelaku melihat korban sedang duduk-duduk di sebuah bangku panjang, di depan rumah pelaku di Desa Uraso, Kecamatan Mappideceng, Lutra.

Melihat korban, pelaku kemudian mengambil parangnya. Dia lalu berjalan dari arah belakang korban.

Selanjutnya, pelaku mencekik dan menggorok leher korban. Karenanya, korban tewas di tempat.

Polisi yang mendapat laporan atas insiden ini, langsung turun tangan ke lokasi dan menangkap pelaku.

"Pelaku telah berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah parang panjang," pungkas Suprianto.