Redaksi : Kamis, 19 November 2020 11:22
Ilustrasi

SAMARINDA, BUKAMATA - Jabaruddin (34) hanya bisa tertunduk. Dia dibekuk Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa, 17 November 2020 lalu. Itu setelah membunuh istri sirinya, Suharni Salihi (49).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, mengungkap kronologi pembunuhan.

Peristiwa itu terjadi Sabtu, 14 November 2020 dini hari. Tempatnya di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Peristiwa diawali cekcok antara pelaku dengan korban pada Jumat malam, 13 November 2020. Sekitar pukul 21.30 Wita waktu itu. Pemicunya, pelaku dituduh selingkuh.

Cekcok mereda. Pelaku sempat keluar. Sedang korban berangkat ke peraduannya.

Saat pelaku kembali pada Sabtu dini hari, dia melihat istrinya tertidur. Saat itu dendamnya kembali memuncak. Dengan kedua tangannya, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu, mencekik sang istri.

"Sang istri tidur langsung dicekik pelaku, posisi tangan dan kaki ditahan oleh pelaku dengan menindis tubuh korban, hingga dipastikan tak bernyawa," jelas Yuliansyah.

Saat tahu istrinya tewas, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja. Dia ke rumah ibunya. "Mak, saya membunuh Suharni," ujarnya kepada ibunya.

Ibu dan kakak pelaku tentu saja kaget. Dia meminta kepada Jabaruddin untuk menyerahkan diri. Namun, Jabaruddin tidak mau. Ibu dan kakak pelaku, lalu melaporkan kasus pembunuhan ini kepada Polsekta Samarinda Kota. Petugas lalu ke rumah ibu pelaku. Namun sayang, pelaku langsung kabur. Pelaku lalu dibekuk 3 hari kemudian.

Sebelum pembunuhan, korban pernah melaporkan suami sirinya. Saat itu, keduanya masih di Palu, Sulteng. Korban menuding pelaku menggasak perhiasannya senilai Rp13 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun hingga seumur hidup.