Redaksi : Rabu, 18 November 2020 06:53
Konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

SUKABUMI, BUKAMATA - Didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, KBO Reskrim Ipda Ruskan, Paur Humas Ipda Aah SR, dan Kasi Propam Ipda Dadang Koswara, Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa, 17 November 2020. Membeber kronologi pembunuhan Imas (24), oleh suami sendiri, RI.

Cara RI sangat sadis. Hari itu, RI hendak memulangkan Imas ke rumah orang tuanya. RI hendak menceraikan Imas. Namun wanita itu tak mau. Dia masih mencintai suaminya.

Lalu, terjadilah cekcok di rumah mereka, di Perum Griya Karang Tengah Asri RT 005/006, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.

RI mencekik Imas. Kedua jempolnya menekan leher Imas, hingga wanita itu tak bisa bernapas. Saat Imas lemas, RI lalu mengambil pisau dan menyayat-nyayat tubuh sang istri. Imas tewas. RI kemudian mengambil bantal. Wajah Imas ditutupi dengan bantal, kemudian kabur.

Namun, tak cukup 24 jam, RI dibekuk. Juga barang bukti berupa sebilah pisau, satu buah baju tidur warna putih, satu buah celana dalam warna krem, satu buah seprai kuning dan satu buah bantal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menegaskan, atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI NomoT 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Subsider Pasal 351 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara," tegas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.