Tak Mau Dicerai, Imas Tewas Dicekik Suami
RI kesal, Imas tak mau dicerai. Dia pun mencekik istrinya hingga lemas, lalu menyayatnya dengan pisau hingga tewas.
SUKABUMI, BUKAMATA - Didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, KBO Reskrim Ipda Ruskan, Paur Humas Ipda Aah SR, dan Kasi Propam Ipda Dadang Koswara, Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa, 17 November 2020. Membeber kronologi pembunuhan Imas (24), oleh suami sendiri, RI.
Cara RI sangat sadis. Hari itu, RI hendak memulangkan Imas ke rumah orang tuanya. RI hendak menceraikan Imas. Namun wanita itu tak mau. Dia masih mencintai suaminya.
Lalu, terjadilah cekcok di rumah mereka, di Perum Griya Karang Tengah Asri RT 005/006, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.
RI mencekik Imas. Kedua jempolnya menekan leher Imas, hingga wanita itu tak bisa bernapas. Saat Imas lemas, RI lalu mengambil pisau dan menyayat-nyayat tubuh sang istri. Imas tewas. RI kemudian mengambil bantal. Wajah Imas ditutupi dengan bantal, kemudian kabur.
Namun, tak cukup 24 jam, RI dibekuk. Juga barang bukti berupa sebilah pisau, satu buah baju tidur warna putih, satu buah celana dalam warna krem, satu buah seprai kuning dan satu buah bantal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menegaskan, atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI NomoT 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Subsider Pasal 351 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara," tegas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:43
