Redaksi
Redaksi

Rabu, 18 November 2020 11:29

Reka ulang pembunuhan Demas Laira. (Sumber: Polres Mamuju Tengah).
Reka ulang pembunuhan Demas Laira. (Sumber: Polres Mamuju Tengah).

Reka Ulang Pembunuhan Wartawan Mamuju: Demas Laira Dihabisi Pada Adegan Ke-31

Enam pembunuh Demas Laira, mengikuti reka ulang pembunuhan. Digelar di Halamana Mapolres Mamuju Tengah. Demi keamanan para tersangka.

MAMUJU TENGAH, BUKAMATA - Selasa, 17 November 2020. Tujuh orang dikalungi kertas karton putih. Enam bertuliskan "Tersangka". Satu lainnya bertuliskan "Korban". Lima orang yang berkalung "Tersangka", mengenakan baju oranye. Satu lainnya, mengenakan baju hitam. Mereka tersangka pembunuhan wartawan asal Mamuju Tengah, Demas Laira (28).

Kemarin, mereka mengikuti reka ulang. Digelar di Halaman Mapolres Mamuju Tengah. Ada S (32), N (30), D (20), H (18), I (19) dan A (25).

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Ipda Argo Pongki Admojo. Ada 43 adegan diperagakan enam tersangka. Korban dihabisi pada adegan 31. Ada 17 tusukan badik ke tubuhnya.

Diawali saat korban yang diperankan seorang pengganti, mengganggu seorang perempuan K (28) yang juga menjadi saksi. Kejadian itu pada adegan 5. Saat itu, K sedang naik motor ketika diganggu korban. Dia hampir terjatuh dari motornya.

K lalu menelepon kakaknya, S. Memberitahukan kalau dirinya diganggu. Tersangka pun berdatangan.

Pada adegan 17 reka ulang, para tersangka terlihat mengejar korban dengan sepeda motor. Selanjutnya pada adegan 24 hingga 26, korban dikeroyok. Lalu pada adegan 31, salah seorang tersangka yakni, A, menikam korban menggunakan badik.

"Jadi, pelaku utama pembunuhan DL yakni tersangka A. Hanya A yang melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dengan belasan luka tusuk," ungkap Argo.

Sedangkan, lima orang tersangka lainnya membantu melakukan pengeroyokan. Tidak ada tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan jurnalis ini, termasuk K yang menjadi saksi dalam kasus ini, tidak ada bukti yang bisa menjadikannya tersangka.

"Pelaku utama kasus pembunuhan ini akan dijatuhi hukum 15 hingga 20 tahun penjara. Begitu juga dengan lima orang pelaku lainnya," tegasnya.

Demas Laira ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan, Desa Tassoko, Mamuju Tengah pada 20 Agustus 2020 lalu. Ada 17 luka tusuk di tubuhnya. Para tersangka ditangkap pada 20 Oktober 2020.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan