Redaksi
Redaksi

Rabu, 18 November 2020 12:30

Ditlantas dan Samsat Sulsel, menggelar sosialisasi motor listrik.
Ditlantas dan Samsat Sulsel, menggelar sosialisasi motor listrik.

Ditlantas Polda Sulsel Serta Samsat Beri Kemudahan Pengguna Kendaraan Listrik

Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat, memberi kemudahan terhadap motor listrik. Termasuk pemotongan pajak.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Ditlantas Polda Sulsel, mengaku akan turut serta menyukseskan percepatan penggunaan motor listrik di Sulsel. Sejumlah kemudahan termasuk potongan pajak, telah terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah Wilayah Sulsel.

Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, komitmen untuk percepatan penggunaan motor listrik di Sulsel tersebut, memang telah diamanahkan dalam Rakernis yang beberapa hari lalu di Yogyakarta.

"Terhitung mulai hari ini, kita akan mulai berkoordinasi untuk percepatan penggunaan motor listrik di Sulsel. Kita sudah dapat mandat dalam rakernis di Yogyakarta, regulasinya juga sudah ada, tinggal kita akan koordinasi kesemua jajaran termasuk juga masalah kemudahan pajaknya ke Bapenda," ungkapnya.

Lebih jauh terkait nomor polisi, Dia mengatakan Ditlantas Polda serta Samsat telah menyediakan plat nomor khusus. Dengan menambahkan ciri berupa strib berwarna biru di bagian bawah plat nomor polisi kendaraan listrik.

"Kalau untuk plat kendaraan motor biasa hanya didominasi satu warna, tapi untuk kendaraan listrik kita berikan tambahan warna di bagian bawah. Jadi ada strip birunya," bebernya.

Sementara itu Kasi Penetapan Pajak, Samsat Makassar I, H.M Majid mengatakan, untuk PKB Kendaraan Listrik berbasis baterai, baik roda dua ataupun roda empat akan diberikan potongan atau intensif sebesar 70 persen.

"Jadi sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, nanti akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur juga. Dimana kita akan berikan insentif sebesar 70 persen untuk PKB dan TNKB," pungkasnya.

Penulis : Chaidir
#Motor listrik #Samsat Makassar

Berita Populer