Redaksi : Selasa, 17 November 2020 16:11
Kasipenkum Kejati Sulsel, Aidil

MAKASSAR, BUKAMATA -- Satu tersangka kasus penyelewengan dana oleh pegawai PT Nusantara Terminal Services, anak perusahaan PT Pelindo IV, resmi ditahap dua oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (17/11/2020).

Kesipenkum Kejati Sulsel, Aidil mengatakan, tersangka atas nama MR yang sebelumnya menjadi DPO kini ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Tahap dua sudah dilakukan untuk tersangka MR, pegawai PT NTS, anak perusahaan PT Pelindo IV yang Juni lalu kita amankan, lantaran lari dari pemeriksaan penyidik Kejati Sulsel. Setelah perkaranya dinyatakan lengkap, tahap dua dilakukan dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari," ungkapnya.

Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, lanjut Idil, Jaksa Penuntut Umum kemudian akan membawa tersangka MR ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang.

"Begitu selesai tahap dua, tentu tersangka akan disidang. Saat ini Dia akan didakwa dengan dua pasal. Pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," bebernya.

Adapun ancaman hukumannya, sesuai pasal yang dikenakan kata Idil lagi. Tersangka MR terancam penjara maksimal 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun penjara.

Diketahui MR memang diduga terlibat kasus penyelewengan dana untuk sejumlah proyek PT Pelayaran Nasional Indonesia IV. Ia bersama Direktur PT NTS telah dijadikan tersangka kasus tersebut.

Dia terlibat dalam penyelewengan dana sejumlah proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya termasuk trading Kelapa Lokal dan trading Kelapa ekspor.

Akibat perbuatannya negara diduga mengalami kerugian cukup besar, lantaran keuntungan yang didapatkan tidak masuk sebagai pendapatan negara.