Tak Kunjung Orgasme Saat Kencani PSK, Pemuda Ini Dihajar Pak Kepala Dusun
Seorang pemuda bonyok dihajar kepala dusun. Itu karena saat mengencani seorang PSK, sudah melewati batas waktu sejam, korban tak kunjung orgasme.
JOMBANG, BUKAMATA - SAL (34) kesal. PSK itu sudah capek, namun pelanggannya, Achmad Syaifudin (24), belum juga klimaks. Itu pada saat SAL melayani Achmad Syaifudin di sebuah kamar rumah warga di Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Rumah itu, memang kerap disewakan untuk kencan kilat.
Sabtu, 7 November 2020. Malam itu, jarum jam sudah menunjukkan pukul 23.30 WIB. Sudah satu jam lebih SAL melayani Achmad Syaifudin. Namun tak ada tanda-tanda Achmad Syaifudin akan mencapai klimaks.
Kesal, SAL lantas mengirim pesan singkat ke Kepala Dusun Petengan, Agus Syarifudin (31), mengadukan pelanggannya yang sudah melebihi jam kesepakatan.
Agus lalu datang mendobrak pintu. Dia lantas mengusir Achmad Saifudin.
Kesal diusir saat kencannya belum tuntas, Saifudin melayangkan bogem mentah ke Agus. Namun, Kepala Dusun Petengan itu berhasil menghindarinya. Dia menyerang balik Saifudin dengan bogem tangan kanannya. Akibatnya, korban menderita luka robek pada pelipis kanan, memar pada mata kiri, serta sesak di dada.
Syaifudin pun melapor ke Polsek Jombang, sebelum kemudian menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi lalu menangkap Agus.
Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mengusir dan menganiaya korban karena peduli dengan SAL.
"Karena pelaku kenal baik dengan ceweknya (SAL), dia dulu juga kenal baik dengan mantan suami cewek itu," kata Wilono, Sabtu (14/11/2020).
Kepada penyidik, tersangka mengelak mempunyai hubungan asmara denganPSK berusia 34 tahun tersebut. Namun, Wilono masih menyelidiki pengakuan Agus dengan memeriksa saksi lainnya.
"Dia (Agus) tak mengaku kalau punya hubungan asmara dengan cewek itu. Kami pikir tidak mungkin hanya dimintai tolong lewat SMS dia langsung berangkat kalau tidak ada hubungan khusus," terangnya.
Akibat perbuatannya, Agus disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dia kini ditahan oleh Polsek Jombang. Ancaman hukuman dua tahun penjara sudah menantinya.
Sementara itu, SAL hanya berstatus saksi. Pasalnya kata Kapolsek, dia tak ikut menganiaya korban. Dia ada di dalam kamar waktu penganiayaan terjadi.
News Feed
Mengenal Dokter Elvira PNS Pemkot Makassar, Dipercaya Kemenkes Terjun langsung di Aceh
02 Februari 2026 20:17
Bupati Maros Chaidir Syam: Rakornas Jadi Momentum Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
02 Februari 2026 19:59
Munafri Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden di Rakornas 2026
02 Februari 2026 19:38
Berita Populer
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 11:43
