Redaksi
Redaksi

Kamis, 12 November 2020 14:47

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis 12 November 2020. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak menggunakan Protokol kesehatan didenda dengan dua pilihan. yakni membayar Rp50 ribu atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam. FOTOGRAFER/ ZUL KIFLI
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis 12 November 2020. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak menggunakan Protokol kesehatan didenda dengan dua pilihan. yakni membayar Rp50 ribu atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam. FOTOGRAFER/ ZUL KIFLI
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis 12 November 2020. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak menggunakan Protokol kesehatan didenda dengan dua pilihan. yakni membayar Rp50 ribu atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam. FOTOGRAFER/ ZUL KIFLI
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis 12 November 2020. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak menggunakan Protokol kesehatan didenda dengan dua pilihan. yakni membayar Rp50 ribu atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam. FOTOGRAFER/ ZUL KIFLI
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis 12 November 2020. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak menggunakan Protokol kesehatan didenda dengan dua pilihan. yakni membayar Rp50 ribu atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam. FOTOGRAFER/ ZUL KIFLI
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis 12 November 2020. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak menggunakan Protokol kesehatan didenda dengan dua pilihan. yakni membayar Rp50 ribu atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam. FOTOGRAFER/ ZUL KIFLI
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis 12 November 2020. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak menggunakan Protokol kesehatan didenda dengan dua pilihan. yakni membayar Rp50 ribu atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam. FOTOGRAFER/ ZUL KIFLI
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis 12 November 2020. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak menggunakan Protokol kesehatan didenda dengan dua pilihan. yakni membayar Rp50 ribu atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam. FOTOGRAFER/ ZUL KIFLI

Satgas Covid-19 Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Satgas penanganan Covid-19 Kota Parepare menggelar operasi yustisi. Tujuannya menyadarkan pengendara untuk mematuhi protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran Covid-19.

#Covid-19 #Covid-19 di Parepare