Redaksi
Redaksi

Kamis, 12 November 2020 13:30

ilustrasi
ilustrasi

Keji, Begini Kronologi Suami Bunuh Istrinya yang Hamil karena Cemburu

Seorang suami tega membunuh istrinya yang hamil 5 bulan. Caranya sangat keji. Dia membekap, memukul istrinya hingga pingsan, lalu memasukkan kepalanya ke ember penuh air hingga 5 menit.

JAWA TENGAH, BUKAMATA - Siti Anisah (24), tengah hamil 5 bulan. Nasibnya tragis. Dia meninggal di tangan suaminya sendiri Akhmad Suryo Putra Nugroho (29). Caranya keji. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengatakan istrinya meninggal karena obat dosis vitamin. Lalu terjatuh di kamar mandi.

Namun polisi membongkar kekejian Akhmad Suryo. Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Senka membeber saat konferensi pers, Rabu (11/11/2020) kemarin.

Hari itu, pelaku bertengkar hebat dengan korban di rumahnya, di Desa Terban, Kecamatan Warungasem, Batang, Jawa Tengah.

Pelaku murka dan cemburu. Pasalnya, istrinya kerap membandingkan sang suami dengan mantan pacarnya.

Lalu dengan geram, pelaku menuding janin yang dikandung sang istri bukan darah dagingnya. Dia lalu menampar pipi korban dan membekap mulutnya dengan tangan.

Setelah itu, korban sempat dibuat pingsan karena pelaku memukul leher bagian belakang korban. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di TKP, Ketika korban pingsan, kemarahan Akhmad makin menjadi.

Dia membopong istrinya ke kamar mandi. Kepala korban dimasukan ke dalam ember yang terisi penuh air selama 5 menit hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik cairan yang minuman kaleng dicampur obat vitamin.

Cairan itu kemudian dimasukan ke dalam mulut dan hidung Siti, agar seolah-olah korban tewas karena bunuh diri.

Namun petugas lebih jeli dan menemukan bukti-bukti lain bahwa Siti tewas akibat dibunuh oleh suaminya.

Hanya dalam tempo 6 jam, polisi berhasil mengungkap pembunuhan sadis itu. Hasil autopsi menunjukkan, sejumlah luka memar akibat hantaman benda tumpul di kepala korban. Sang suami tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan. Di antaranya, ember, gayung, 12 butir kapsul etabion, celana pendek, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.

Tersangka pun terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan #Suami Bunuh Istri

Berita Populer