MAKASSAR, BUKAMATA -- Bupati Jeneponto rencananya akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus korupsi dua pasar rakyat.
Ia rencananya, akan dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan keterangan dan memberikan kesaksian berkaitan dengan pembangunan dua pasar rakyat, yakni Pasar Pokokbulo dan pekerjaan Pembangunan Pasar Paitana di Kabupaten Jeneponto Tahun anggaran 2017.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi perihal pemanggilan itu membenarkan.
"Benar informasi dari JPU, beliau (Bupati Jeneponto), akan bersaksi Kamis pekan ini di Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya.
Dalam perkara ini diketahui nilai proyek berkisar Rp3,7 miliar bersumber dari DAK Tahun 2017.
Polda Sulsel sendiri dalam menangani perkara ini, telah menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing, SA dan RS selaku pengawas perencana, serta MT dan HR selaku pelaksana proyek.
Dalam kasus ini, Negara diketahui mengalami Kerugian Rp97 juta sesuai hasil audit BPKP Sulsel, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-090/PW21/5/2020 Tanggal 03 Maret 2020.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT
-
Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Urutan Kedua
-
Kerugian Rp4,3 M, Rektor dan Eks Rektor UMI Ditetapkan Tersangka
-
3 Pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp4,95 M
-
Terseret Kasus Korupsi Sang Suami, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini
-
Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru