Redaksi : Rabu, 04 November 2020 14:44
Ilustrasi

KULONPROGO, BUKAMATA - Agus Trikoyopari Suda terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pria berusia 51 tahun itu nekat membakar pacarnya, Catur Atminingsih (54). Hanya karena korban menolak diajak menikah.

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan, membeber kronologinya, dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020) kemarin.

Tragedi bermula pada Kamis, 3 September 2020. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di depan Puskesmas Mudal, Kapanewon Sentolo.

Sore itu, Agus mengajukan pinangan, agar Ningsih mau menjadi istrinya. Namun, Ningsih menolak. Atas penolakan itu, Agus pulang membawa rasa sakit hati. Sehari kemudian, Jumat (4/9/2020), dendam Agus membuncah. Ia lalu mencari cara agar rasa sakit hatinya terbalas. Muncullah niat membakar Ningsih.

Sabtu (5/9/2020) dia laksanakan rencananya. Pukul 10.00 WIB, Agus membeli pertalite satu liter. Dia kemudian menunggu Ningsih di ujung jalan Kapanewon Nanggulan. Tepatnya di TPA Banyoroto. Agus tahu, di tempat itu Ningsih biasa melintas.

Dua jam menunggu, tepatnya pukul 12.00 WIB, dari jauh Agus melihat Ningsih datang. Agus lalu menghentikan sepeda motornya. Keduanya sempat bertengkar sebelum kemudian Agus menyiramkan pertalite ke tubuh korban. Agus lantas menyulutnya dengan korek api.

Api cepat berkobar membakar tubuh Ningsih yang sudah basah kuyup oleh Pertalite. Api juga melalap sepeda motor Vario milik korban. Serta tas dan kacamata korban.

Ningsih mengalami luka bakar 50 persen. Namun, dia sempat berbicara kepada polisi. Menyebut sebuah nama. Agus.

Satu bulan setengah Ningsih dirawat di RSUD Wates. Namun takdir berkata lain. Ningsih mengembuskan napas terakhirnya, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Usai membakar kekasihnya, Agus sempat melarikan diri selama 55 hari. Dia lalu ditangkap 29 Oktober 2020 lalu.

Agus sudah jadi tersangka. Dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 juncto ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta direncanakan. Juga dijerat Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.