MAKASSAR, BUKAMATA - Minggu, 1 November 2020. Malam itu, pukul 23.00 Wita, MA belum tidur. Dia masih terjaga di rumahnya, di Kecamatan Lau, Maros, Sulsel. Dia memandangi istrinya, NA yang pulas di atas ranjang.
Tiba-tiba MA mengaku ada suara gaib yang berbisik. "Selingkuh istrimu. Dia akan menikah dengan pria lain". Mendengar bisikan itu, MA tiba-tiba kalap. Dia ke dapur mengambil lesung cobek. Lalu menghantamkannya ke kepala istrinya yang sedang pulas. Tak cukup itu, dia mengambil balok kayu, kembali menghantam kepala korban dengan balok itu.
"Pukulan itu mengakibatkan pendarahan dan korban meninggal dunia di tempat," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusli kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Iptu Rusli mengatakan, pelaku sudah diamankan. Sudah berstatus tersangka dan saat ini masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Maros. MA dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Panen Raya Jagung di Maros: Sinergi Pemerintah, Swasta, dan Petani Menuju Swasembada Pangan Nasional
-
Dua Menteri Hadiri Konferensi Internasional Gau Maraja Leang-Leang 2025: Sorot Leang-Leang Sebagai Gerbang Peradaban Dunia
-
Rammang Rammang Jadi Lokasi Syuting Video Klip Dave Moffat, Bupati Maros Ucap Terima Kasih
-
Suami yang Timbun Jasad Isteri di Dalam Rumah Dituntut 20 Tahun Penjara
-
Keren! Google Luncurkan 4D Visual Lukisan Cadas Gua Kapur Maros Berusia 51.200 Tahun