Redaksi : Senin, 02 November 2020 18:40
Terdakwa penjual masker ilegal, Adi Juliansyah

MAKASSAR, BUKAMATA -- Eksportir kepiting dan hasil laut Adi Juliansyah (29) terancam hukuman penjara 5 tahun. Itu lantaran menjual alat kesehatan berupa masker saat terjadi kelangkaan pada Februari 2020 lalu.

Kala itu warga panik. Virus Corona yang mewabah belum terkendali. Masker sangat sulit didapatkan, termasuk di apotek di seluruh penjuru kota.

Namun meski begitu, Adi belakangan memiliki ribuan masker dan tidak menjualnya kepada warga.

Belakangan terungkap, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel mengamankan 11 kardus berisi 22 ribu pcs masker di Bandara Sultan Hasanuddin. Masker tersebut telah dipacking dan akan diterbangkan melalui pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Ridwan Syahputra saat dikonfirmasi mengatakan, Adi sendiri diancam pidana penjara selama 5 tahun. Pengusaha ekspor hasil laut itu, didakwa pasal berlapis, sesuai pasal 170 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 5 ayat (1) Permenkes 1191/2010 tentang penyaluran alat kesehatan.

"Itu sesuai dakwaan yang diterapkan dalam sidang. Sekarang tugas kami membuktikan pasalnya. Yang jelas pada intinya saksi dan alat bukti kami anggap sudah terpenuhi," tegasnya.