Redaksi : Sabtu, 31 Oktober 2020 13:29
Bea cukai Malili saat menggelar konferensi pers penangkapan dua pengedar ganja di Lutim.

MALILI, BUKAMATA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, mendapat informasi dari BNNP Sumatera Barat. Katanya, ada pengiriman ganja 446 gram ke Soroako, Luwu Timur. Kiriman itu dari Padang, Sumatera Barat.

BNNP Sulsel lantas meneruskan pesan itu ke Bea Cukai Luwu Timur.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoeddawi memaparkan, usai menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan control delivery. Saat itulah, dua pelaku, pemuda berinisial DTT (24) dan FF (22) datang ke jasa pengiriman untuk mengambil paket tersebut.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas, sebelum akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.

Pihak Bea Cukai Malili, berhasil mendapatkan barang bukti 1 paket ganja dibungkus dengan lakban cokelat seberat 446 gram dari tangan para pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku pun dikirimkan ke BNNP Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

"Dengan penangkapan dan penyitaan 446 gram ganja ini, sekitar 2.230 orang generasi bangsa terselamatkan dari bahaya Narkotika," tutup Andi Oddang.