Redaksi : Kamis, 29 Oktober 2020 17:43
Azis Dumpa (tengah).

MAKASSAR, BUKAMATA -- LBH Makassar serta Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar), mempersoalkan proses hukum terhadap 13 remaja dan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan oleh Polrestabes Makassar.

Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa menilai, ada beberapa hal yang patut disoal dalam proses hukum 13 orang demonstran yang ditersangkakan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar, Senin, 26 Oktober kemarin.

"Yang pertama terkait penangkapan yang kami nilai tidak sesuai prosedur. Sebab, banyak dari mereka yang diamankan di luar TKP," bebernya.

Selain itu, masalah pendampingan, tim hukum termasuk dari LBH Makassar justru dihalang-halangi untuk mendampingi pelaku saat perkara ini diproses. Penyidik tidak memperkenankan bahkan terkesan melarang tersangka untuk didampingi pengacara.

Hal ini dibenarkan Ansar yang diketahui merupakan salah seorang advokat Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar). Kata dia hingga saat ini advokat Kobar yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan hukum tidak diperkenankan untuk menemui tersangka.

"Sejauh ini penasehat hukum yang tergabung dalam kobar belum bisa menemui 11 mahasiswa tersebut untuk menandatangi Surat Kuasa. Karena itu tadi, sejak awal Tim Kobar tidak dibiarkan oleh Polrestabes untuk menemui mahaiswa tersebut," pungkasnya.

Menanggapi hal ini Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriadi membantah tudingan itu dan menilai pernyataan LBH tersebut tidak berdasar dan seolah-olah tidak menghargai penyelidikan dan penyidikan Kepolisian RI.

"Bapak Kapolda kemarin saya pikir sudah menjelaskan dengan terang, penetapan tersangka sudah dilengkapi dengan bukti saksi dan bukti lainnya. Nah sementara untuk pendampingan, sejauh ini laporan dari pengacara belum ada, tidak ada surat kuasa. Kalaupun ada yang mengaku mendampingi, seharusnya menyertakan laporan dengan lengkap, mendampingi siapa, yang mana dan namanya siapa, biar jelas," ujarnya saat dikonfirmasi.