Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Menurut Kapolda Sulsel penambahan tersangka dilakukan sesuai dengan pendalaman yang dilakukan penyidik.
MAKASSAR - Tersangka kasus pengrusakan kantor sekertariat DPC NasDem Makassar bertambah 2 orang, dari sebelumnya 11 orang kini bertambah menjadi 13 orang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam dalam rilis resminya di Mako Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2020). Menurutnya, penambahan tersangka dilakukan sesuai dengan pendalaman yang dilakukan penyidik.
"Hasil pendalaman kita menetapkan 13 orang tersangka, itu berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemui," kata Merdisyam.
Ia tidak menampik keterlibatan kelompok anarko memang telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku, instruksinya adalah membuat chaos.
"Mereka ini kelompok makar yang sengaja merusak, mereka menargetkan chaos," bebernya.
Menurut Merdisyam, dalam kasus ini para pelaku masih berusia muda, bahkan ada tiga orang tersangka yang masih dibawah umur.
"Masih muda, bahkan ada yang di bawah umur. Tapi kita nanti akan tangani secara khusus, akan ditangani di Bapas," pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini Pihak Kepolisian Polrestabes Makassar menjerat tersangka dengan pasal 187 ayat 1 Subsider pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46