Redaksi : Senin, 26 Oktober 2020 22:23
Koordinator Wilayah Puskud Cabang Jeneponto, Ruslan. Gambar lain, truk yang memuat pupuk bersubsidi.

JENEPONTO, BUKAMATA - Kasus penangkapan penjual pupuk bersubsidi oleh Sat Reskrim Polsek Kelara, beberapa hari lalu, kini ditanggapi oleh Koordinator Wilayah Puskud (Pusat Koperasi Unit Desa) Cabang Jeneponto, selaku distributor.

Ruslan mengatakan, terkait dugaan penjualan yang dilakukan kelompok tani, pihaknya tidak banyak mengetahui. Pasalnya prosedurnya itu, dari distributor ke pengecer, lalu ke kelompok tani.

"Pengecer itu kelompok tani begitu prosedurnya. Jadi dalam hal itu, pengecer kami itu sudah menyalurkan ke kelompok tani," terang Ruslan Kepada Wartawan, Senin (26/10/2020).

Ia juga menyebutkan, apabila dalam penyelidikan dan terdapat keterlibatan pengecer, pihaknya akan memberikan sanksi dengan cara mencabut izinnya.

"Sanksinya, kita akan cabut izinnya,

Apabila ada keterlibatannya kerjasama dengan penjualan itu. Jadi kami klarifikasi, tidak ada sama sekali keterlibatan distributor," ujarnya.

Ia menegaskan, justru ia sebagai perwakilan Puskud di Jeneponto itu, kaget mendengar kejadian tersebut, yang ramai dibicarakan.

"Justru saya sebagai perwakilan Puskud, kaget mendengar kejadian tersebut. Kenapa, karena ada telepon bahwasanya ada pupuk ditangkap. Saya sebagai distributor tidak mengetahui penjualan pupuk itu, termasuk dengan pengecer kami di bawah," sebutnya.

Ia berharap ke depan, akan melakukan evaluasi-evaluasi ke pengecer dan memberikan penegasan terhadap pengecer untuk tidak memberikan pupuk kepada kelompok tani nakal.

"Jangan pernah memberikan kepada kelompok tani nakal. Ke depannya akan melakukan evaluasi-evaluasi. Untuk

harga HET pupuk bersubsidi, hanya dijual Rp90 ribu. Jika lebih dari itu penjualannya, kami akan beri sanksi kepada pengecer," tutupnya.

Penulis: Karaeng Lallo