Redaksi : Jumat, 23 Oktober 2020 12:22
Rekonstruksi di Polsek Bontomarannu, Gowa, kemarin.

GOWA, BUKAMATA - Kamis, 22 Oktober 2020. Mengenakan kopiah hijau, celana pendek, juga baju oranye, Yahya Muda Dg Sibali (24) datang dengan kawalan petugas. Di lehernya digantungi papan putih bertuliskan "Tersangka".

Dia memasuki ruangan Mapolsek Bontomarannu, di Jl. Pattiro, Lingkungan Songkolo, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu. Di ruangan itu telah ada petugas lainnya. Sebuah matras dihampar. Di atasnya berbaring seorang perempuan berhijab hitam. Di lehernya, juga digantungi papan putih. Tertulis "korban". Wanita itu, pemeran Nuraeni (36), istri yang dibunuh suaminya sendiri, Yahya Muda Dg Sibali.

Kemarin itu adalah rekonstruksi. Digelar penyidik Reskrim Polsek Bontomarannu bersama JPU, serta penasehat hukum tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Borongloe, Kabupaten Gowa, delapan bulan lalu, atau Februari 2020.

Ada 21 adegan diperagakan. Yahya mencekik istrinya hingga tewas pada adegan ke-10. Saat itu, korban dan pelaku cekcok. Korban menemukan foto tersangka bersama perempuan lain di dalam HP tersangka. Itu membuat korban emosi dan sakit hati. Dia lalu merampas handphone tersangka kemudian mengusir tersangka dari rumahnya.

Kesal, tersangka lalu mencekik leher korban, dengan menggunakan kedua tangannya. Hingga terdengar suara dengkuran dari korban dan mulutnya mengeluarkan busa. Tidak cukup sampai di situ, tersangka kemudian
mengambil baju kaus, lalu mengikat leher korban. Dia kemudian mengambil HP dan sepeda motor korban, selanjutnya melarikan diri menuju rumah orang tuanya.

Delapan bulan, tersangka kabur ke Kolaka, Sulawesi Tenggara, hingga menyerahkan diri pada 2 September 2020.

Kasubbsg Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, sekaligus mencocokkan data-data yang diperoleh penyidik. Itu agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ditemukan lagi kejanggalan kekurangan.

Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Arianto Najib, bersama pihak JPU dan pengacara dari tersangka.

"Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan dari 9 orang saksi, kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 (3) UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.