Redaksi : Kamis, 22 Oktober 2020 10:44
RF saat ditangkap saat orasi, karena nyanyiannya yang menghina polisi.

PALOPO, BUKAMATA - Aksi unjuk rasa mahasiswa itu digelar oleh Aliansi Peduli Indonesia (API) pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu. Di depan Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile.

Massa menuntut Kapolres Palopo, mengusut oknum polisi yang melakukan tindakan represif saat aksi Tolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu.

Ketika itu, RF yang orasi. Di corong TOA, RF melantunkan nyanyian saat orasi. Isinya dianggap menghina polisi. Dia pun lalu diciduk.

Saat ini, RF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 207 KUHP. Itu diungkap Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar bilang pengakuan RF, dia spontan saat melakukan orasi dan menghina polisi.

"Ya itu kan sudah diproses (pemeriksaan), maksudnya spontan itu kasi keluar kata-kata itu," katanya.

RF juga mengaku tidak memiliki maksud lain menghina polisi saat orasi.

"Namanya anak-anak orasi begitu kan seperti itu, tidak terkontrol. Mungkin dia semangat sekali kan," tuturnya.

Permohonan maaf kata AKP Andi Aris, memang sudah diungkap RF kepada institusi kepolisian atas nyanyiannya yang menghina korps baju cokelat itu. Namun tak menghapus pidana. Proses hukum tetap dilanjutkan.