Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Seorang oknum dosen Unhas, akan menghadapi sidang tuntutan pekan depan. Itu setelah didakwa menerima fee Rp700 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan Sulsel.
MAKASSAR, BUKAMATA -- Oknum dosen Teknik Perkapalan Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Syarifuddin Dewa, rencananya akan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, Selasa pekan depan di Pengadilan Negeri Makassar.
JPU Kejari Makassar, Ahmad Yani saat ditemui di PN Makassar Rabu siang tadi tak menampik. Insinyur perkapalan itu kata dia, sebelumnya telah menjalani sidang pembuktian.
"Intinya pekan depan sudah tuntutan, hari Selasa pekan depan rencananya sudah kita tuntut," ujarnya.
Diketahui, pada 30 Juli lalu Syarifuddin Dewa memang didakwa pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Primer serta pasal 3, juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf i, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, terdakwa yang merupakan ketua tim teknis proyek miliaran rupiah dari anggaran Dinas Pendidikan Sulsel tersebut, diduga menerima uang senilai Rp700 juta.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50