Diduga Terima Fee, Oknum Dosen Perkapalan Unhas Bakal Dituntut Jaksa Pekan Depan
Seorang oknum dosen Unhas, akan menghadapi sidang tuntutan pekan depan. Itu setelah didakwa menerima fee Rp700 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan Sulsel.
MAKASSAR, BUKAMATA -- Oknum dosen Teknik Perkapalan Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Syarifuddin Dewa, rencananya akan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, Selasa pekan depan di Pengadilan Negeri Makassar.

JPU Kejari Makassar, Ahmad Yani saat ditemui di PN Makassar Rabu siang tadi tak menampik. Insinyur perkapalan itu kata dia, sebelumnya telah menjalani sidang pembuktian.
"Intinya pekan depan sudah tuntutan, hari Selasa pekan depan rencananya sudah kita tuntut," ujarnya.
Diketahui, pada 30 Juli lalu Syarifuddin Dewa memang didakwa pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Primer serta pasal 3, juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf i, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, terdakwa yang merupakan ketua tim teknis proyek miliaran rupiah dari anggaran Dinas Pendidikan Sulsel tersebut, diduga menerima uang senilai Rp700 juta.
News Feed
Paripurna DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Ini Tahapan Pergantiannya
01 Oktober 2026 12:45
Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
APBD Perubahan Makassar Melejit ke Rp5,26 Triliun, SiLPA Jadi Andalan Tutup Defisit
30 September 2026 22:08
Berita Populer
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 12:51
