Redaksi : Selasa, 20 Oktober 2020 10:23
Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar (kiri) di press room.

MAKASSAR, BUKAMATA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, terus mendalami perkara Kredit Macet Bank BNI senilai Rp97 miliar, yang gagal dibayar pengelola mal Daya Grand Square (DGS) Makassar, dengan alasan pailit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, kasus ini didalami lantaran penyidik menilai ada keanehan. Di mana kata dia, bank yang telah memberikan piutang pada pengelola, namun belakangan macet dengan alasan pailit.

"Inikan jadi pertanyaan, sudah diberikan pinjaman, lalu pailit. Berarti kan ada indikasi masalah di dalam situ. Nah, itu yang kita lidik. Apakah dalam proses pencairan itu sudah sesuai ketentuan atau ada penyimpangan," katanya.

Firdaus mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pailit atau tidaknya. Namun lebih kepada proses pemberian pinjaman tersebut. "Apakah sudah terpenuhi syarat dan proses pemberian agunannya, termasuk mempertimbangkan asas kehatian-hatiannya," katanya.

Dalam perkara ini, Firdaus mengatakan, pihaknya sudah memanggil para pihak untuk mengklarifikasi hal itu.

"Sudah kita panggil semua untuk klarifikasi," pungkasnya.