BUKAMATA - Seorang pemuda berinisial MA (20) diamankan polisi karena diduga memperkosa remaja usia 21 tahun.
Kejadian tersebut terjadi saat korban ditemui pelaku MA pada Kamis (15/10/2020), pukul 20.30 WIB untuk diajak jalan-jalan.
Mereka berdua kemudian pergi dengan sepeda motor. Lokasi yang dituju adalah lapangan bola di Dalu-dalu, Kabupten Rokan Hulu, Riau.
Setibanya disana, mereka duduk di tribun penonton lapangan bola. Saat itu korban meminta untuk pulang ke rumah sambil menangis.
Rupanya pada saat itu pelaku tersulut emosi. Dia menampar korban satu kali dan mencekik leher korban.
"Setelah itu pelaku diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban," kata Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, Minggu (18/10/2020).
Korban kemudian melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ke pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap kemarin (Sabtu 17/10) atas laporan korban. Kasus ini masih diproses lebih lanjut," bebernya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya