Gubernur Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
21 April 2026 21:06
Kisah cinta pelaku dengan pacarnya berawal saat keduanya berkenalan melalui WhatsApp pada Oktober 2019
BUKAMATA - Seorang pemuda berinisial AR (22) tidak menyangka kisah cintanya dengan sang pacar harus kandas setelah berurusan dengan polisi.

Pelaku seni tersebut ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih tercatat sebagai pelajar SMK berusia 17 tahun di Kabupaten Ponorogo.
Kisah cinta pelaku dengan pacarnya berawal saat keduanya berkenalan melalui WhatsApp pada Oktober 2019. Mereka kemudian kopi darat dan menjadi sepasang kekasih.
Singkat cerita, keduanya janjian ketemu untuk kali pertama. Lokasi yang disepakati adalah rumah si gadis.
Rupanya di rumah korban itu, keduanya langsung melakukan hubungan suami istri. Karena memang kebetulan rumah korban sepi.
Ternyata, hubungan terlarang itu terus berlanjut. Persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama, yaitu rumah korban.
Aksi itu dilakukan mulai akhir 2019 hingga Januari 2020. Untuk meyakinkan korban, pelaku berjanji akan menikahi.
Sayangnya korban hamil, tapi disembunyikan dari keluarganya. Namun perut korban semakin membesar hingga korban melahirkan. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan ke polisi. Dari laporan itu, pelaku kemudian ditangkap.
"Pelaku terbukti telah melakukan persetubuhan hingga pacarnya (korban) hamil dan melahirkan," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Sabtu (17/10/2020).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku yang juga berprofesi sebagai penjual kopi itu sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak. Pelaku juga dilaporkan istrinya karena telah menelantarkan anaknya.
"Istrinya ini dulu hamil sebelum menikah. Saat ini kasus tersebut sedang kita tindak lanjuti," pungkasnya.
21 April 2026 21:06
21 April 2026 20:50
21 April 2026 20:25