Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
JPU Kejati Sulsel menempuh kasasi. Itu setelah terdakwa kasus penggelapan dana Rp1 miliar di Brimob Polda Sulsel, memenangkan banding.
MAKASSAR, BUKAMATA -- Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf, beberapa pekan lalu menang di tingkat Banding. Perkaranya, kasus dugaan penggelapan uang Rp1 miliar. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, melayangkan kasasi.
Pada peradilan tingkat pertama, perkara ini sempat dimenangkan JPU Kejati Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar pada 9 Juli lalu. Kala itu, Iptu Yusuf divonis bersalah melakukan penipuan dan penggelapan, hingga dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kendati begitu, Yusuf didampingi kuasa hukumnya, lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Sulsel pun membatalkan putusan tingkat pertama.
JPU perkara ini, Ridwan Syahputra saat dikonfirmasi mengatakan, atas putusan tingkat banding yang dimenangkan terdakwa, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pekan lalu kasasi kita sudah masuk. Kita harap di tingkat kasasi, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini," ujarnya.
Ridwan menambahkan, dengan putusan tingkat banding yang dimenangkan terdakwa, pihaknya tentu saja tak dapat melakukan eksekusi penahanan. Walaupun memang kata Ridwan, terdakwa Iptu Yusuf sempat menjalani penahanan di blok sel Mapolda Sulsel.
"Penahanan sempat dilakukan di sel Mapolda Sulsel, hanya saja tidak lama setelah masuk, putusan banding keluar, " Pungkasnya.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33