Redaksi : Jumat, 16 Oktober 2020 13:57
Ilustrasi

MAMASA, BUKAMATA - Gadis 13 tahun itu sudah lama tinggal bersama bapak angkatnya, AM (34). Dia diangkat anak oleh petani warga Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) itu sejak usia 8 bulan.

Dia sudah menganggap AM bagai ayah kandungnya sendiri. Namun tidak demikian bagi AM. Rupanya, dia menyimpan nafsu terhadap anak angkatnya itu.

Suatu hari, pada 16 Mei 2020, dia memperkosa putri angkatnya itu. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Istri tak di rumah.

Tak puas, aksi keji itu kembali dilakukan AM pada keesokan harinya, 17 Mei 2020. Juga sama. Istrinya ketika itu tak di rumah.

Jumat siang, 16 Oktober 2020, AM dibekuk. Perbuatannya terbongkar. Korban yang duduk di kelas 1 SMP bercerita kepada temannya. Sang teman, menyampaikan kepada orang tua korban.

Tak terima, orang tua korban melapor. AM pun tak berkutik saat digelandang petugas ke ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Mamas, Jumat (16/10/2020) siang. Dia terus tertunduk.

"Dalam kesempatan ini, dapat kami jelaskan bahwa korban merupakan anak angkat yang diadopsi oleh saudara tersangka sejak umur kurang-lebih 8 bulan. Semenjak dia (korban) diadopsi oleh tersangka, tinggal bersama di rumah mereka, dan sekarang korban sudah berumur 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto kepada wartawan.

Tersangka kata Iptu Dedi, mengaku mencabuli anak angkatnya itu berulang kali di sejumlah tempat. Aksi kekerasan seksual itu dilakukan tersangka saat istri tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.