Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
JPU meminta majelis hakim memutuskan Vanessa Angel bersalah memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Xanax
BUKAMATA - Artis Vanessa Angel dituntut oleh jaksa penuntut umum 6 bulan penjara. Ia dituntut bersalah telah mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis Xanax.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus narkoba Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan Vanessa Angel bersalah memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Xanax," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.
"Dua menjatuhkan tuntutan kepada teerdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan," sambungnya.
Dalam tuntutan tersebut, hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan hal yang meringankan yaitu karena Vanessa Angel adalah seorang ibu yang masih memiliki anak berusia 3 bulan.
Seperti diketahui, Vanessa Angel ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Senin 16 Maret 2020 malam. Ia diamankan bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya pada saat itu.
Saat polisi menggeledah, Vanessa Angel kedapatan memiliki narkoba jenis Xanax. Ada 20 butir psikotropika yang ditemukan pada saat itu.
Vanessa Angel pun sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Ia mengaku mengkonsumsi pil Xanax sejak 2016 karena sulit tidur. Namun pil tersebut didapatkannya tanpa resep dokter.
Dari total 20 butir yang diamankan oleh polisi, 15 butirnya ditemukan di kamar Vanessa Angel. Sedangkan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas yang berada di mobil. 5 butir tersebut ia dapatkan dari mantan pengacaranya, Abdul Malik, yang menangani kasus prostitusi online Vanessa Angel di Surabaya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33