MAKASSAR, BUKAMATA - Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel, Refli mengaku telah menyelesaikan pemeriksaan pada oknum Jaksa Nakal Kejari Sinjai yang sebelumnya diduga menggunakan jabatannya meminta fee senilai Rp350 juta pada pelaksana proyek KOTAKU.
Kasus yang mulai diusut pada pertengahan September lalu itu kata Refli sudah selesai, hasilnya perbuatan yang disangkakan pada oknum Jaksa Sinjai tidak terbukti.
Menurutnya uang senilai Rp350 juta yang dikabarkan diminta sebagai fee dalam memuluskan proyek KOTAKU di Sinjai tidak benar yang bersangkutan tidak pernah meminta bahkan menerima.
"Seminggu saya periksa itu, ternyata tidak benar. Jaksanya gak meminta, dan gak menerima. Apalagi oknumnya dalam perkara Kotaku itu udah ditahan. Makanya gak bener isu itu, " terang Refli.
Perkara Jaksa nakal Sinjai ini tak ditampik Refli berkaitan dengan penanganan perkara Kotaku oleh Kejari Sinjai, salah satu pihak yang berperkara di kasus itu melaporkan Jaksa Sinjai menerima fee.
"Pada kenyataannya itu tidak benar, saya sudah minta Kejari Sinjai melapor balik, saya minta pelapor di polisikan," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejaksaan
-
Buka Puasa Bersama Jajaran Kejari, Bupati Bantaeng Apresiasi Pildacil Kejati Sulsel 2026
-
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kajati Sulsel atas Pembinaan Generasi Lewat Pildacil
-
Mahasiswa Geruduk Kejati Sulsel, Desak Tuntaskan 16 Kasus Korupsi Mandek dan Reformasi Kejaksaan
-
Pemprov Sulsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Masalah Sengketa Lahan