MAKASSAR, BUKAMATA - Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam webinar yang diselenggarakan pusat kajian kejaksaan Universitas Hasanuddin Makassar bekerjasama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Rabu (14/10/2020).
Selain Burhanuddin, sejumlah guru besar dari sejumlah universitas terkemuka juga menjadi keynote speaker, diantaranya Prof. Dr. Pujiyono, SH., MH., (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum., (Dekan Fakultas Hukum Unhas) dan Prof. Dr. H. M. Said Karim, SH., MH., (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas).
Tidak dipungkiri, webbinar dengan tema 'Penegakan Hukum Yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan', memang merupakan agenda penting yang sejauh ini digalakkan, utamanya oleh PJI serta Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas. Pasalnya, keduanya merupakan pihak yang getol mendorong penguatan instansi Kejaksaan melalui revisi undang-undang nomor 16 tahun 2004, tentang Instansi Kejaksaan RI yang saat ini diketahui telah masuk dalam Prolegnas.
Dalam diskusi daring via aplikasi zoom tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar tampil mengawali kegiatan dan menjelaskan pokok diskusi. Menurutnya, webinar ini hadir sebagai upaya mendengar pemikiran dan gagasan dari akademisi terkait Rancangan Undang-Undang Kejaksaan RI. PJI Sulsel merasa terpanggil untuk berpartisipasi dengan menggandeng para akademisi untuk menggali pandangan tentang hal tersebut.
"Diharapkan kolaborasi antara PJI Sulsel dan FH Unhas bisa menghadirkan usulan yang mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal," kata Firdaus.
Sementara itum Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada FH Unhas dalam kegiatan ini. Menurutnya, para akademisi memiliki sarana untuk memberikan masukan maupun ide mereka demi terwujudnya tugas dan fungsi kejaksaan lebih baik sebagai penegak hukum di Indonesia.
Usai pembukaan, kemudian mendengarkan arahan dari Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi tinggi dan menyambut baik kegiatan tersebut serta memaparkan secara singkat terkait peran dan tanggung jawab Kejaksaan.
Sebagai lembaga pemerintah, Burhanuddin menjelaskan jaksa merupakan profesi mulia dan memiliki peran penting dalam suatu negara. Untuk mengoptimalkan peran kejaksaan, diperlukan sumbangsih ide dari kalangan akademisi, yang tentunya bertujuan untuk membangun hukum Indonesia lebih baik dan berkualitas.
"Salah satu upaya Unhas dalam mengandeng antara dunia akademisi dan praktisi hukum merupakan langkah bersama guna memikirkan berbagai persoalan dalam praktek penyelenggaraan penegakan hukum di tanah air," jelas Burhanuddin.
Adanya rencana perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan momentum untuk berbuat lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga pemerintah. Diharapkan, rancangan ini dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasar pada asas keadilan. Olehnya itu, hukum di Indonesia harus menjamin adanya pembangunan yang didukung oleh suatu aspek kepastian yang berkualitas dan berkeadilan.
Setelah mendengarkan arahan dari Jaksa Agung RI, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber.
Kegiatan yang dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi (Dosen FH Unhas) selaku moderator diikuti kurang lebih 700 peserta berlangsung lancar hingga pukul 12.00 Wita.
BERITA TERKAIT
-
Rektor Unhas Lantik 48 Pejabat Baru, Serahkan SK Profesor dan Sambut Dosen Lulusan Doktor
-
Pusat Kolaborasi Riset Mikroba Karst Unhas Gelar Pelatihan Pengolahan Jamur di Parepare
-
Gandeng Unhas, Bapenda Makassar Manfaatkan Data Survei untuk Pacu Kualitas Pelayanan
-
Kolaborasi Unhas - ITB Dorong Inovasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perguruan Tinggi
-
Wali Kota Munafri Yakin Sinergi Akademisi dan Pemkot Jawab Tantangan Kota Makassar