Ulfa
Ulfa

Senin, 12 Oktober 2020 18:21

IST.
IST.

Gubernur Sulsel Orasi di Atas Mimbar Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law

Nurdin Abdullah menjelaskan secara umum poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja.

MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah menemui massa aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020).

Di atas mobil, Nurdin Abdullah menjelaskan secara umum poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja.

“Anak-anak ku sekalian yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan, tentu kalian semua adalah agen perubahan untuk Indonesia,” tegas Nurdin Abdullah yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh massa aksi.

Dia mengaku, dirinya merupakan bagian dari dunia pendidikan, tentu akan berdiri bersama dengan adik-adik mahasiswa dibawah terik matahari, bersama Ketua DPRD Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan Kabinda Sulsel.

“Saya bagian dari dunia pendidikan, kebetulan diamanahkan menjadi Gubernur. Mohon didengarkan baik-baik, karena saya yakin dan percaya, kalau ada yang bertanya apa itu Omnibuslaw pasti banyak yang belum mengetahui, termasuk kita semua ini karena ini baru,” ungkapnya.

Untuk itu, Nurdin Abdullah mengaku akan segera menyampaikan hasil kajian bersama serikat buruh, serikat pekerja, mahasiswa dan elemen lainnya, kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Hari ini kita seluruh serikat pekerja, serikat buruh, kita duduk bersama untuk mencari titik temu hadirnya Omnibuslaw ini. Ini belum final, tetapi kita akan bertemu kembali setelah kita mengkaji semua hal-hal yang perlu kita kaji dan nanti kita akan serahkan langsung ke Bapak Presiden, karena memang arahan Bapak Presiden seperti itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, Omnibuslaw ini sangat jelas bagaimana menciptakan Indonesia ini menjadi ramah investasi.

"Tentu beliau sangat berharap supaya undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu jangan diotak-atik, itu permintaan beliau, saya kira ini sangat penting sekali,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Omnibus Law

Berita Populer