BUKAMATA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengklaim jika upah minimum buruh tak dihapus di dalam Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, faktanya soal UMPS dan UMSK telah dihilangkan saat UU sapu jagat itu disahkan DPR dan pemerintah.
"Faktanya, Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan," sebut Said, Minggu (11/10/2020).
Ia menjelaskan, dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.
"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," katanya.
Fakta lain Said mengungkapkan bahwa UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah.
"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," katanya.
Fakta yang lain, UU Cipta Kerja yang wajib ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). Ini makin menegaskan kekhawatiran para buruh bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan.
Adapun yang diinginkan buruh adalah UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).
TAG
BERITA TERKAIT
-
Penerbitan Perppu Pengganti UU Ciptaker Tuai Pro-Kontra Beberapa Kalangan
-
Nurdin Abdullah Bawa Surat Aspirasi Mahasiswa dan Buruh ke Presiden Terkait Omnibus Law
-
Gubernur Sulsel Terima Masukan Para Rektor Terkait UU Cipta Kerja
-
Soal UU Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Kok Susah Amat
-
Ini Bukti-bukti yang Bikin 9 Tokoh KAMI Jadi Tersangka