BUKAMATA - Pemerintah menuding aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar hampir di semua daerah, disponsori oleh oknum tertentu.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku tahu pihak-pihak yang membiayai aksi demo itu.
"Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya," kata Airlangga.
Kata dia, pihak yang dituding sebagai sponsor aksi demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah mereka yang memiliki ego sektoral yang tinggi tanpa memikirkan nasib massa yang turun ke jalan.
"Tentu kita juga melihat bahwa tokoh-tokoh intelektual ini saya lihat mempunyai, ya cukup dalam tanda petik ego sektoralnya yang cukup besar. Karena para tokoh ini tidak ada di lapangan, mereka adalah di balik layar," bebernya.
Terkait hal itu, serikat buruh membantah ada sponsor di balik gelombang massa yang melakukan aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
"Sangat tidak benar (tudingan tersebut) apalagi kawan-kawan mahasiswa kan jernih cara berpikirnya. Coba saja tanya di lapangan ke mahasiswa-mahasiswa," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikcom, Kamis (8/10/2020).
Dia menjelaskan, baik buruh ataupun kawan-kawan mahasiswa menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law karena memang merasa terpanggil untuk memperjuangkan nasib.
"Tanya siapa yang bayar? Mereka terpanggil semua karena nasib masa depan mereka termasuk kita itu 30-40 tahun tergadaikan kan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, rezim upah murah dengan hilangnya UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten), itu kira-kira tentang masa depan," jelasnya.
Untuk itu, Said Iqbal menantang Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuktikan siapa sponsor yang menggerakkan gelombang massa yang melakukan aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Mungkin yang perlu dicatat dalam kaidah ilmu hukum, kalau orang belajar ilmu hukum, saya diajarin sama teman-teman yang di LBH buruh, dalam kaidah ilmu hukum, siapa yang nuduh dia harus membuktikan. Itu sudah ilmu hukum. Jangan kita yang ditunjuk kita disuruh buktikan," ujar Said Iqbal.
Menurutnya, Airlangga harus mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan bukti. "Betul sekali, siapa yang menuduh maka dia harus membuktikan," sebutnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Penerbitan Perppu Pengganti UU Ciptaker Tuai Pro-Kontra Beberapa Kalangan
-
Nurdin Abdullah Bawa Surat Aspirasi Mahasiswa dan Buruh ke Presiden Terkait Omnibus Law
-
Gubernur Sulsel Terima Masukan Para Rektor Terkait UU Cipta Kerja
-
Soal UU Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Kok Susah Amat
-
Ini Bukti-bukti yang Bikin 9 Tokoh KAMI Jadi Tersangka