Redaksi : Kamis, 08 Oktober 2020 09:44
Prof Susi Dwi Hardijanti

JAKARTA, BUKAMATA - Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin, para guru besar dari 55 perguruan tinggi menggelar webinar. Yang dibahas soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hasilnya, mereka menolak undang-undang tersebut.

Itu terungkap dalam pernyataan sikap para guru besar tersebut. Dibacakan oleh Prof Susi Dwi Hardijanti, guru besar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Bandung.

Menurut Prof Susi, pengesahan Undang-undang pada 5 Oktober 2020 malam, sungguh mengagetkan. Katanya, kerja politik tengah malam biasanya berdekatan dengan penyimpangan.

"Pengesahan UU pada tengah malam, juga menjungkirbalikkan persepsi publik terhadap kinerja DPR dan pemerintah soal pembentukan undang-undang," ungkap Prof Susi.

Biasanya kata Prof Susi, DPR lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan, UU yang jelas-jelas dibutuhkan rajyat, biasanya lamban pengesahannya.

"Kenapa UU Cipta Kerja yang banyak bermasalah, harus buru-buru disahkan? Bahkan sampai-sampai menyita waktu istirahat anggota dewan yang terhormat dan menteri-menteri terkait," ujar Prof Susi membacakan pernyataan sikap para guru besar.

Bahkan alasan-alasan ilmiah yang mengkritik undang-undang itu lanjut Prof Susi, dikesampingkan. Tidak membuat si pembuat undang-undang bergeming.

"Dianggap apa partisipasi publik yang harus diadakan menurut Pasal 96 UU 12 Tahun 2011 junto UU 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan? Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini," beber Prof Susi.

Dia menambahkan, untuk siapa UU Cipta Kerja itu dibuat kalau memang suara rakyat tidak didengar lagi. Undang-undang itu kata Prof Susi untuk rakyat, tentang bagaimana tata cara negara diatur dan bagaimana negara diciptakan.

Bahkan, UU Cipta Kerja kata Prof Susi, melanggar nilai-nilai konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Contohnya Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 bahwa pemerintah daerah diselenggarakan dengan otonomi seluas-luasnya, kecuali kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.

"Ternyata UU Cipta Kerja banyak sekali menarik kewenangan ke pusat dengan ratusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU ini," ungkap Prof Susi.

Peran pemerintah daerah lanjut Prof Susi, telah dikerdilkan. Di sisi lain, Jakarta menjadi begitu kuat.

PAD kata Prof Susi berkurang, karena UU inisiatif dari pusat. Hak-hak buruh pun kata dia, seakan-akan diambil alih melalui peraturan perusahaan.

"Bagaimana relasi buruh dan perusahaan dapat adil jika buruh diwajibkan hanya mengikuti peraturan perusahaan," ungkapnya.

"Jangankan hak-hak buruh, hak-hak lingkungan juga diabaikan," tambahnya.

Menurut Prof Susi, forum webinar yang diadakan guru besar dari 55 perguruan tinggi itu, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kaum intelektual.

"Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan UU Cipta Kerja, mendengarkan dengan sungguh-sungguh suara keberatan kami," ujar Prof Susi.