Redaksi
Redaksi

Rabu, 07 Oktober 2020 13:28

Ilustrasi
Ilustrasi

Gadis Palopo Ini Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Sejak Bocah

Seorang ayah tiri bersama anaknya dibekuk polisi. Keduanya telah mencabuli anak tirinya sejak berusia 6 tahun hingga sekarang berusia 14 tahun.

PALOPO, BUKAMATA - Aris Rahman (51) dan Wisno (28), sudah meringkuk di Mapolres Palopo. Keduanya dibekuk, atas laporan seorang seorang gadis ABG 14 tahun berinisial NA, yang mengaku telah diperkosa kedua pelaku yang tak lain ayah tiri dan kakak tirinya.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Rabu (7/10/2020) mengatakan, korban menjadi korban pemerkosaan pelaku sejak masih bocah. Saat itu tahun 2012, korban bersama ibu kandung dan ayah tirinya masih tinggal di Kalimantan Timur.

Usia korban saat itu kata AKBP Alfian masih 6 tahun. Pelaku Aris, leluasa merudapaksa korban. Pasalnya, dia kerap melontarkan ancaman akan membunuh ibu korban jika membocorkan perbuatan pelaku.

Demi nyawa ibu, korban rela diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya. Hingga pelaku, korban serta ibu korban kembali ke Kota Palopo pada 2015. Saat di Palopo pun kata Kapolres, pelaku kerap mengulangi perbuatannya.

Pada Mei 2020, pelaku bersama ibu korban merantau ke Morowali selama 3 bulan. Pelaku dan ibu korban lalu menitip korban kepada kakak tirinya, Wisno.

Bukannya dijaga. Selama berdua dengan korban, sang kakak tiri juga malah mencabuli korban. Tak tahan, korban lalu berbicara ke ibunya, kemudian bersama-sama melapor ke polisi.

#Pencabulan anak di bawah umur #palopo