Demo Tentang Omnibus Law di Beberapa Titik, Ini Imbauan Polda Sulsel
Demo omnibus law di beberapa titik Kota Makassar, tidak mendapat izin dari kepolisian. Meski demikian, kepolisian dari Polda Sulsel tetap mengerahkan personel untuk mengawal dan mengamankan sesuai protap.
MAKASSAR, BUKAMATA - Unjuk rasa menentang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, kembali digelar di beberapa titik di Kota Makassar. Yakni, di Flyover, DPRD Sulsel, depan UMI Jl Urip Sumohardjo, Jl Sultan Alauddin, juga simpang lima bandara dan beberapa titik lainnya.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, tidak mengeluarkan izin untuk berlangsungnya unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Alasan Polda Sulsel, unjuk rasa dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi jadi sumber penularan virus corona.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (7/10/2020) berharap, seluruh pihak bijaksana menyikapi kondisi saat ini. Dia meminta seluruh pihak memprioritaskan keselamatan banyak orang.
"Sebenarnya tidak ada yang diberikan rekomendasi untuk unras maupun giat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kombes Pol Ibrahim mengatakan, meski tidak berizin, ada sekitar ribuan personel yang dikerahkan untuk mengawal aksi demontrasi yang menolak UU Cipta Kerja.
“Kita siapkan antisipasinya. Tentunya dengan pendekatan persuasif imbauan agar unjuk rasa sebisa mungkin tidak merugikan masyarakat dalam hal ini pengguna jalan,” lanjut Kombes Ibrahim.
Kabid Humas Polda Sulsel juga menegaskan, pihaknya sudah menekankan kepada anggota yang mengamankan PAM unjuk rasa, baik yang menggunakan pakaian dinas Polri maupun tidak, untuk tidak membawa senjata api.
Penanganan setiap unras lanjut dia, akan dilakukan secara profesional dan menggunakan pendekatan secara humanis. Juga tidak menggunakan kekerasan dengan tetap berpedoman pada Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap No. 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.
Dalam penanganan unjuk rasa kali ini, juga dikedepankan personel Polwan sebagai tim negosiator, yang diharapkan dapat menurunkan tensi pendemo. Sehingga, unjuk rasa kata Kombes Ibrahim, tidak berakhir dengan anarkis. Juga tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
